Pada umumnya, definisi surveilans menjelaskan proses atau mekanisme
kerja surveilans. Pada umumnya, mekanisme kerja surveilans terdiri dari
kegiatan identifikasi kasus, pengumpulan dan pengolahan data, analisis-interpretasi
data dan distribusi informasi kepada pihak-pihak yang memerlukan.
Pada Pedoman Penyelenggaraan Surveilans Epidemiologi Kesehatan, mekanisme
kerja surveilans terdiri atas :
1.
Identifikasi penyakit (kasus) atau masalah kesehatan serta
informasi terkait lainnya
2.
Perekaman, pelaporan, dan pengolahan data
3.
Analisis dan interpretasi data
4.
Studi epidemiologi
5.
Penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkannya
6.
Membuat rekomendasi dan alternatif tindaklanjut
7.
Umpan balik.
*) Keputusan
Menteri Kesehatan RI Nomor 1116/MENKES/SK/VIII/2003
Rumusan mekanisme kerja surveilans tersebut tidak berbeda jauh dengan rumusan
WHO : (1) Mengidentifikasi, menetapkan batasan atau definisi serta ukuran
masalah kesehatan yang menjadi fokus surveilans, (2) mengumpulkan dan mengolah
data masalah kesehatan tersebut (juga bisa termasuk faktor-faktor yang
terkait), (3) analisis dan interpretasi data surveilans tersebut dan (4)
medistribusikan data dan hasil interpretasinya kepada penanggungjawab program
penanggulangan masalah kesehatan, dan (5) monitor dan evaluasi berkala
pemanfaatan dan kualitas surveilans untuk perbaikan penyelenggaraan surveilans.
Surveilans masalah kesehatan tidak termasuk tindakan penanggulangan masalah
kesehatan
Masuknya studi
epidemiologi dalam mekanime kerja surveilans tersebut diatas, dimaksudkan agar
setiap informasi yang memerlukan identifikasi permasalah lebih teliti perlu
dilakukan penyelidikan atau penelitian agar informasi yang dihasilkan akan
lebih baik, obyektif, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada mekanisme kerja
surveilans tersebut juga memasukkan mekanisme kerja umpan balik. Umpan balik,
berbeda dengan distribusi informasi, umpan balik adalah memberikan informasi
dan komunikasi kepada unit sumber data, agar menjaga mutu data dan melakukan
perbaikan kesalahan atau melengkapi data kurang lengkap. Umpan balik sebagai
upaya kendali mutu surveilans dan memenuhi indikator kinerja surveilans yang
telah ditetapkan.
Kegiatan perekaman, pelaporan dan pengolahan data, dapat dilaksanakan oleh
unit surveilans sendiri, tetapi dapat
juga sebagai bagian dari sistem pencatatan dan pelaporan
unit lain, bahkan dari sektor-sektor di luar sektor kesehatan
Masing-masing
mekanisme kerja surveilans akan dibahas secara khusus pada bahasan terpisah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar