Tampilkan postingan dengan label PAEI aturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAEI aturan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Mei 2012

Pembentukan PAEI Cabang Provinsi


Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) adalah organisasi profesi ilmiah di Indonesia, yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mengembangkan ilmu pengetahuan dan metoda epidemiologi untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan kesehatan serta melindungi dan memperjuangkan kepentingan profesi dan anggota. Organisasi PAEI terdiri dari Badan Legislatif, Badan Eksekutif dan Badan Badan Khusus, dimana Badan Eksekutif terdiri dari Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang. Status, kekuasaan dan wewenang serta tatacara pembentukan Pengurus PAEI Cabang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga PAEI, tetapi perlu dijabarkan dalam suatu Tatacara Pembentukan Pengurus Cabang PAEI Pertama secara lebih operasional.


Anggaran Rumah Tangga PAEI, Munas 2008, pasal 11 (1) menetapkan bahwa :

  1. Cabang merupakan kesatuan organisasi PAEI yang dibentuk di tempat yang mempunyai sekurang-kurangnya lima Anggota Biasa.
  2. Dalam satu Provinsi hanya boleh ada satu Cabang.
  3. Masa jabatan Pengurus Cabang adalah empat tahun.
  4. Susunan kepengurusan Pengurus Cabang sedapat-dapatnya disesuaikan dengan susunan kepungurusan Pengurus Pusat.

Pedoman Pembentukan PAEI Cabang
Pembentukan PAEI Cabang adalah membentuk Struktur Organisasi dan Pengurus PAEI Cabang Pertama disuatu Provinsi. Proses pembentukannya dapat mengikuti tahapan kegiatan sebagai berikut

  1. Membentuk Panitia Pembentukan PAEI Cabang. Panitia ini sekaligus sebagai Panitia Pelaksana Rapat Anggota
  2. Mendata Anggota PAEI di daerah cabang. PAEI cabang dapat dibentuk apabila di Provinsi tersebut setidak-tidaknya telah ada 5 anggota PAEI biasa. 
  3. Melaksanakan Rapat Anggota Untuk  Menyusun Program Kerja dan Memilih Formatur
  4. Formatur Membentuk Struktur Organisasi PAEI Cabang dan Pengurus Cabang
  5. Ketua Pengurus PAEI Cabang melaporkan Struktur Organisasi PAEI Cabang dan Pengurus Cabang serta Hasil Rapat Anggota kepada Ketua Umum Pengurus Pusat PAEI
Dengan terbentuknya Struktur Organisasi PAEI Cabang dan Pengurus Cabang, maka PAEI Cabang Provinsi telah terbentuk. Pernyataan keberadaan PAEI Cabang dapat diselenggarakan acara pelantikan.

Tatacara penerimaan atau pendaftaran anggota PAEI dapat mengisi dan mengirimkan formulir  ke Sekretariat PP PAEI beserta persyaratannya (Penerimaan Pendaftaran Anggota PAEI).
Tatacara Pembentukan PAEI Cabang dan contoh-contoh pembuatan dokumen yang diperlukan dalam Rapat Anggota Pembentukan PAEI Cabang dapat dilihat pada : Pedoman Pembentukan PAEI Cabang 
Jika memerlukan informasi dapat kontak Sayuti, SKM, MEpid (Sekjen) atau Dr. M. Nadhirin (Kepala Bidang Organisasi). Kontak Sekretariat PP PAEI di email pppaei.yahoo.com 

[Redaksi]

AD dan ART Perhimpunan AHli Epidemiologi Indonesia (2008)

Musyawarah Nasional Perhimpunan Ahli Epidemiologi diselenggarakan di Hotel NamCenter, Jakarta tanggal 21 Juli 2008. Hadir sembilan PAEI Cabang. 
Dr. I Nyoman Kandun, MPH, terpilih kembali sebagai formatur, sekaligus sebagai Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Periode 2008-2012
Pada Munas PAEI ini, terdapat beberapa perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Munas 2004. 

Selasa, 29 Mei 2012

Standar Profesi Epidemiologi (2011)


Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, berdasarkan Surat Nomor 
NOMOR : 56/PAEI/VII/2011 telah menetapkan Standar Profesi Epidemiolog (2011) untuk  menyempurnakan Standar Profesi Epidemiolog sebelumnya (Keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Nomor 25/KEPPP/PAEilXl2010 tentang Standar Profesi Epidemiolog)


Ketetapan tersebut dibuat dengan menimbang, mengingat dan memperhatikan beberapa hal, antara lain : 
  1. Keputusan Musyawarah nasional Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Nomor : 07/MUNAS/PAEI/2008 tentang Standar Kompetensi Epidemiolog Kesehatan
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 
  3. Keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Nomor 25/KEPPP/PAEilXl2010 tentang Standar Profesi Epidemiolog
  4. Pertemuan Pembahasan Rancangan Standar Profesi Epidemiolog Dengan Profesi Terkait di Bandung, April 2010
  5. Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia 2011, di Bogor11-14 Mei 2011 tentang Standar Profesi Epidemiolog
Ruang Lingkup Kegiatan Epidemiolog sebagaimana dirangkum dalam ketetapan tersebut adalah sebagai berikut :
  1.  Mengidentifikasi masalah kesehatan dan menentukan cara penang-gulangannya
  2. Surveilans epidemiologi
  3. Sistem kewaspadaan dini kejadian luar biasa (KLB) penyakit, bencana atau masalah kesehatan lainnya
  4. Penyelidikan dan penanggulangan KLB penyakit
  5. Memantau dan menilai program/upaya kesehatan
  6. Audit manajemen dengan pendekatan epidemiologi
  7. Pengajaran, pelatihan dan pemberdayaan masyarakat
  8. Penelitian epidemiologi
  9. Advokasi dan komunikasi
Pada Standar Profesi Epidemiolog juga dirumuskan Standar Kompetensi dan Kode Etik Profesi. Standar Komptensi mencakup pokok bahasan tentang Falsafah dan Tujuan serta Bidang dan Unit Kompetensi (Peran, Fungsi dan Komptensi). Terlampir Daftar Kompetensi Epidemiolog Sesuai Jenjang Pendidikan


Diharapkan Standar Profesi Epidemiolog ini dapat menjadi :
  1. Pedoman bagi para epidemiolog dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
  2. Acuan dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan peningkatan karir epidemiolog
  3. Acuan dalam mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu melalui sertifikasi tenaga epidemiolog dalam penyelenggaraan program kesehatan dan pelayanan epidemiologi lainnya.

Selengkapnya dapat diunduh salinan Pengurus Pusat PAEI Nomor : 56/PAEI/VII/2011, tanggal 12 Juli 2011, tentang  Standar Profesi Epidemiolog (Keputusan PPPAEI, 2011, tentang Standar Profesi Epidemiologi)