Senin, 28 Mei 2012

Pedoman Penerimaan Anggota PAEI

(Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia)

No. 95/PAEI/XII/2011


I. Pendahuluan

PAEI sebagai salah satu organisasi profesi kesehatan masyarakat berpotensi memiliki anggota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Keberadaan anggota merupakan realisasi berdirinya organisasi di Pusat maupun di setiap Cabang, yang berhimpun melakukan berbagai kegiatan mewujudkan cita-cita organisasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mengembangkan ilmu pengetahuan dan metode epidemiologi yang dapat memecahkan masalah yang berkaitan dengan kesehatan dan mewujudkan organisasi profesi yang kuat. Adanya anggota juga akan mendorong pembentukan dan perkembangan Cabang-cabang PAEI di setiap Propinsi. Adanya anggota perhimpunan sebagaimana tersebut diatas perlu diatur secara teknis tatacara penerimaan anggota PAEI, sebagai penjabaran dari Anggaran Dasar PAEI Bab IV pasal 8 dan Anggaran Rumah Tangga PAEI Bab I, Pasal 1,2, serta Keputusan PP PAEI Nomor 01/KEPPP/ PAEI/2005

II. Tujuan

1. Kejelasan status, wilayah dan kedudukan anggota Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia
2. Tatacara pendaftaran dan penerimaan anggota baru Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia

III. Pengertian

Tatacara penerimaan Anggota PAEI atau sering disebut juga tatacara pendaftaran Anggota PAEI adalah terhadap beberapa jenis anggota sesuai AD dan ART PAEI. Anggota PAEI terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Muda, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan Anggota Biasa PAEI, sesuai dengan Keputusan PP PAEI Nomor 01/KEPPP/PAEI/2005, adalah warga negara Indonesia dengan kriteria dibawah ini :
1. Berijazah sarjana epidemiologi serendah-rendahnya S1 atau D4
2. Berijazah sarjana bukan epidemiologi dengan peminatan epidemiologi
3. Berijazah sarjana bukan epidemiologi yang bekerja pada bidang epidemiologi
4. Bukan sarjana, bekerja pada bidang epidemeiologi yang ditetapkan oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat PAEI

 Anggota Muda PAEI adalah warga negara Indonesia calon sarjana epidemiologi yang sedang dalam pendidikan. Anggota Luar Biasa PAEI adalah warga negara asing yang berijazah sarjana epidemiologi atau sarjana bukan epidemiologi yang bekerja pada bidang epidemiologi Anggota Kehormatan PAEI adalah mereka yang telah berjasa dalam bidang epidemiologi, khususnya dalam pembinaan dan pengembangan PAEI. Setap aggota PAEI mematuhi  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAEI yang berlaku.

IV. Tatacara Pendaftaran dan Penerimaan Anggota

1. Tatacara Pendaftaran dan penerimaan Anggota Biasa, Anggota Muda dan Anggota Luar Biasa

(1). Calon Anggota Biasa, Anggota Muda atau Anggota Luar Biasa mengajukan permohonan menjadi anggota PAEI secara tertulis kepada Pengurus Cabang, sebagaimana contoh terlampir, dengan menyertakan bahan sebagai berikut : a. Persetujuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAEI, b. Foto diri dalam bentuk kartu foto atau foto digital c. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 50.000,- Apabila belum terdapat cabang, pendaftaran tertulis dapat diajukan kepada Pengurus Pusat PAEI atau Pengurus Cabang PAEI terdekat

(2). Pengurus Cabang PAEI mengajukan usulan pendaftaran Anggota Biasa, Anggota Muda atau Anggota Luar Biasa PAEI kepada Pengurus Pusat PAEI beserta bahan yang diperlukan, melalui sekretariat PPPAEI, di Komplek Kantor Ditjen PP&PL, gedung E lantai 2

(3) Permohonan menjadi anggota PAEI yang diajukan kepada Pengurus Pusat PAEI dialamatkan pada email pppaei@yahoo.com, dan pengiriman uang pangkal ke Sekretariat PPPAEI dengan alamat rekening Bank Mandiri a/n H. Sayuti / Nurdaini Sabaruddin nomor rekening 123-00-0450344-9 dan bukti kirim (scan/foto digital) diemail ke pppaei@yahoo.com .

(4) Pengurus Pusat PAEI menetapkan keanggotaan Anggota Biasa, Anggota Muda atau Anggota Luar Biasa PAEI

(5) Pengurus Pusat PAEI mengirimkan Surat Penetapan PP PAEI tentang Anggota Biasa, Anggota Muda atau Anggota Luar Biasa beserta Kartu Anggota PAEI kepada Pengurus Cabang PAEI pengusul atau kepada anggota bersangkutan.

(6). Pengurus Cabang PAEI menyerahkan Surat Penetapan PP PAEI tentang Anggota Biasa, Anggota Muda atau Anggota Luar Biasa beserta Kartu Anggota PAEI kepada anggota bersangkutan.


2. Tatacara Pendaftaran dan Penerimaan Anggota Kehormatan

(1). Pengurus Cabang PAEI melakukan pembahasan internal Pengurus Cabang untuk menetapkan usulan pendaftaran seseorang menjadi Anggota Kehormatan PAEI dan mengajukan usulan pendaftaran Anggota Kehormatan PAEI kepada Pengurus Pusat PAEI

(2) Pengurus Pusat PAEI menetapkan keanggotaan Anggota Kehormatan PAEI dalam rapat Pengurus Pusat PAEI dan mengirimkan Surat Penetapan PP PAEI tentang Anggota Kehormatan beserta Kartu Anggota PAEI kepada Pengurus Cabang PAEI atau kepada anggota bersangkutan.

(3). Pengurus Cabang PAEI menyerahkan Surat Penetapan PP PAEI tentang Anggota Kehormatan dan Kartu Anggota PAEI kepada Anggota Kehormatan PAEI bersangkutan

Jika memerlukan informasi tentang tatacara pendaftaran anggota PAEI lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat PP PAEI : Nurdaini S, HP +62 8129 9757 58, email pppaei@yahoo.com

                                                                                      Jakarta, 22 Desember 2011.

                                                                                      Pengurus Pusat PAEI
                                                                                      Sekretaris Jenderal

                                                                                          -- ttd --

                                                                                      H. Sayuti, SKM, MEpid
Unduh Surat Permohonan Disini (FormDaftar.xls)
[Redaksi]
------------------------------------------------------------------------------------------------------






Tidak ada komentar:

Posting Komentar