Sabtu, 26 Mei 2012

Indikator Kinerja Surveilans : Masukan, Proses dan Keluaran

Oleh Sholah Imari


Seringkail untuk mengukur kinerja penyelenggaraan surveilans dihitung besar dan jenis investasi (input) minimal yang digunakan dalam penyelenggaraan surveilans, biasanya indikator investasi ini terbagi dalam indikator tenaga dan sarana.
Indikator kinerja proses, terutama adalah kelengkapan, ketepatan waktu laporan dan laporan umpan balik, sementara indikator kinerja keluaran dalam bentuk hasil kerja surveilans, terutama buletin, laporan dan data.

Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan menetapkan indikator kinerja investasi (masukan), proses dan keluaran, yang merupakan satu kesatuan, dimana kelemahan salah satu indikator tersebut menunjukkan kinerja sistem surveilans yang belum memadai.  Beberapa acuan indikator kinerja surveilans dibawah ini dapat menjadi acuan merumuskan indikator kinerja surveilans penyelenggaraan surveilans pada program kesehatan dimana kita bekerja.

Indikator Kinerja Surveilans Untuk Tingkat Kabupaten/Kota
Indikator investasi terdiri indikator tenaga dan indikator sarana. Indikator tenaga terdiri dari 1 tenaga epidemiolog ahli (S2), 2 tenaga epidemiolog ahli (S1) atau terampil dan 1 tenaga dokter umum. Sementara indikator sarana terdiri dari : 1 paket jaringan elektromedia, 1 paket alat komunikasi (telepon, faksimili, SSB dan telekomunikasi lainnya), 1 paket kepustakaan, paket pedoman pelaksanaan surveilans epidemiologi dan program aplikasi komputer, 1 paket formulir, 2 paket peralatan pelaksanaan surveilans epidemiologi, 1 roda empat, dan 2 roda dua
Indikator proses terdiri dari kelengkapan laporan unit pelapor sebesar 80 % atau lebih, ketepatan laporan unit pelapor sebesar 80 % atau lebih, penerbitan buletin kajian epidemiologi sebesar 4 kali atau lebih setahun, umpanbalik sebesar 80 % atau lebih. 
Indikator keluaran terdiri dari profil Surveilans Epidemiologi Kabupaten/Kota sebesar 1 kali setahun


Indikator Kinerja Surveilans Untuk Tingkat Provinsi 
Indikator investasi terdiri dari indikator tenaga dan indikator sarana. Indikator tenaga di Provinsi terdiri dari : 1 tenaga epidemiolog ahli (S2), 2 tenaga epidemiolog ahli (S1), 2 tenaga epidemiolog terampil dan 1 tenaga dokter umum . Sementara indikator sarana 1 paket jaringan elektromedia, 1 paket alat komunikasi (telepon, faksimili, SSB dan telekomunikasi lainnya), 1 paket kepustakaan, 1 paket pedoman pelaksanaan surveilans epidemiologi dan program aplikasi komputer, 4 paket peralatan pelaksanaan surveilans epidemiologi, 1 roda empat, dan 1 roda dua
Indikator proses terdiri dari kelengkapan laporan unit pelapor dan sumber data awal sebesar 80 % atau lebih, ketepatan laporan unit pelapor dan sumber data awal sebesar 80 % atau lebih, penerbitan buletin kajian epidemiologi sebesar 12 kali atau lebih setahun dan umpanbalik sebesar 80 % atau lebih
Indikator keluaran  terdiri dari profil Surveilans Epidemiologi Propinsi sebesar 1 kali setahun

1.    Departemen Kesehatan RI. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1116/MENKES/SK/VIII/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan. Departemen Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan, tahun 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar