Seringkail untuk mengukur kinerja penyelenggaraan surveilans dihitung besar dan jenis investasi (input) minimal yang digunakan dalam penyelenggaraan surveilans, biasanya indikator investasi ini terbagi dalam indikator tenaga dan sarana.
Indikator kinerja
proses, terutama adalah kelengkapan, ketepatan waktu laporan dan laporan umpan
balik, sementara indikator kinerja keluaran dalam bentuk hasil kerja
surveilans, terutama buletin, laporan dan data.
Pedoman
Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan menetapkan indikator
kinerja investasi (masukan), proses dan keluaran, yang merupakan satu kesatuan,
dimana kelemahan salah
satu indikator tersebut menunjukkan kinerja sistem surveilans yang belum
memadai. Beberapa acuan indikator kinerja surveilans
dibawah ini dapat menjadi acuan merumuskan indikator kinerja surveilans
penyelenggaraan surveilans pada program kesehatan dimana kita bekerja.
Indikator Kinerja Surveilans Untuk Tingkat Kabupaten/Kota
Indikator investasi terdiri indikator tenaga dan indikator
sarana. Indikator tenaga terdiri dari 1 tenaga epidemiolog ahli (S2), 2 tenaga epidemiolog ahli (S1) atau terampil dan 1 tenaga dokter umum. Sementara
indikator sarana terdiri dari : 1 paket jaringan elektromedia, 1 paket alat komunikasi (telepon, faksimili, SSB dan telekomunikasi
lainnya), 1 paket kepustakaan, 1 paket pedoman pelaksanaan
surveilans epidemiologi dan program aplikasi komputer, 1 paket formulir, 2 paket peralatan pelaksanaan surveilans
epidemiologi, 1 roda empat, dan 2 roda dua
Indikator proses terdiri
dari kelengkapan
laporan unit pelapor sebesar 80 % atau lebih, ketepatan laporan unit pelapor
sebesar 80 % atau lebih, penerbitan
buletin kajian epidemiologi sebesar 4 kali atau lebih setahun, umpanbalik sebesar 80 % atau lebih.
Indikator keluaran terdiri dari profil Surveilans Epidemiologi
Kabupaten/Kota sebesar 1 kali setahun
Indikator Kinerja Surveilans Untuk Tingkat Provinsi
Indikator investasi terdiri dari indikator tenaga dan indikator
sarana. Indikator tenaga di Provinsi terdiri dari : 1 tenaga epidemiolog ahli (S2), 2 tenaga epidemiolog ahli (S1), 2 tenaga epidemiolog terampil dan 1 tenaga dokter umum . Sementara
indikator sarana 1 paket
jaringan elektromedia, 1 paket alat
komunikasi (telepon, faksimili, SSB dan telekomunikasi lainnya), 1 paket kepustakaan, 1 paket pedoman pelaksanaan
surveilans epidemiologi dan program aplikasi komputer, 4 paket peralatan pelaksanaan
surveilans epidemiologi, 1 roda empat, dan 1 roda dua
Indikator proses
terdiri dari kelengkapan
laporan unit pelapor dan sumber data awal sebesar 80 % atau lebih, ketepatan laporan unit pelapor dan
sumber data awal sebesar 80 % atau lebih, penerbitan buletin kajian
epidemiologi sebesar 12 kali atau lebih setahun dan umpanbalik sebesar 80 % atau lebih
Indikator keluaran terdiri dari profil Surveilans Epidemiologi Propinsi sebesar 1 kali setahun
1. Departemen
Kesehatan RI. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1116/MENKES/SK/VIII/2003 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans
Epidemiologi Kesehatan. Departemen Kesehatan RI,
Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan,
tahun 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar