Rabu, 30 Mei 2012

AD dan ART Perhimpunan AHli Epidemiologi Indonesia (2008)

Musyawarah Nasional Perhimpunan Ahli Epidemiologi diselenggarakan di Hotel NamCenter, Jakarta tanggal 21 Juli 2008. Hadir sembilan PAEI Cabang. 
Dr. I Nyoman Kandun, MPH, terpilih kembali sebagai formatur, sekaligus sebagai Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Periode 2008-2012
Pada Munas PAEI ini, terdapat beberapa perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Munas 2004. 

MUSYAWARAH NASIONAL
TAHUN 2008


ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN AHLI EPIDEMIOLOGI INDONESIA *)

MUKADIMAH 

Bahwa sesungguhnya peranan para ilmuwan dalam menciptakan kemajuan dan kesejahteraan suatu bangsa dan negara sangatlah besar. Hal itu bukan hanya tergantung dari jumlah dan mutu pakarnya saja, tetapi terutama juga dari pengamalannya. Epidemiologi merupakan perangkat yang handal dalam bidang kesehatan untuk menyelesaikan masalah kesehatan secara efektip dan efisien.Epidemiologi adalah ilmu yang mempelajari terjadinya dan distribusi masalah kesehatan, serta faktor yang mempengaruhinya. Pengamalan epidemiologi yang berdaya dan berhasil guna sudah banyak dilakukan oleh para pionir epidemiologi. Pengamalan tersebut harus dikembangkan dan ditingkatkan oleh generasi penerusnya. Upaya ini merupakan peningkatan kualitas manusia Indonesia, yang menjadi syarat utama sekaligus tujuan pembangunan bangsa. Sadar akan semua hal tersebut, para ahli epidemiologi Indonesia terpanggil untuk berhimpun, guna meningkatkan pengamalan ilmu dan kreativitasnya, serta peran sertanya dalam upaya menuju tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB I 
Nama, Waktu dan Kedudukan 

Pasal 1 : Organisasi ini bernama Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia disingkat PAEI dan dalam bahasa Inggris disebut sebagai "The Indonesian Epidemiology Association". 

Pasal 2 : PAEI diresmikan berdirinya di Kampus FKMUI Depok pada tanggal 14 Maret 1989 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. 

Pasal 3 : Pengurus Pusat PAEI berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. 

BAB II 
Azas dan Sifat 

Pasal 4 : PAEI berazaskan Pancasila 

Pasal 5 : (1) PAEI adalah organisasi profesi kesehatan di Indonesia. (2) PAEI bersifat independen 

BAB III 
Tujuan dan Usaha 

Pasal 6 : PAEI bertujuan :
(1). Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
(2). Mengembangkan ilmu pengetahuan dan metoda epidemiologi untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan kesehatan.
(3). Melindungi dan memperjuangkan kepentingan profesi dan anggota.

Pasal 7 : Untuk mencapai tujuan, PAEI :
(1). Melaksanakan upaya-upaya kesehatan.
(2). Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam bidang kesehatan, khususnya epidemiologi.
(3). Menetapkan standar profesi epidemiologi
(4). Melaksanakan usaha lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan azas, sifat dan tujuan PAEI.
(5). Mengembangkan kemitraan pemerintah, masyarakat dan kerjasama internasional



BAB IV 
Keanggotaan 

Pasal 8 : Anggota PAEI terdiri dari :
(1). Anggota biasa
(2). Anggota muda
(3). Anggota luar biasa
(4). Anggota kehormatan

BAB V 
Organisasi 

Pasal 9 :
(1). Organisasi PAEI terdiri dari Badan Legislatif, Badan Eksekutif dan Badan Badan Khusus.
(2). Badan Legislatif adalah Musyawarah Nasional, Musyawarah Kerja dan Rapat Anggota.
(3). Badan Eksekutif adalah Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.
(4). Badan-Badan Khusus adalah badan-badan yang dibentuk oleh Pengurus Pusat untuk melaksanakan amanat Musyawarah Nasional.



BAB VI 
Kekayaan 

Pasal 10 : Kekayaan PAEI diperoleh dari :
(1). Uang pangkal
(2). Uang iuran
(3). Upaya-upaya lain yang syah dan tidak mengikat



BAB VII 
Perubahan Anggaran Dasar 

Pasal 11 : Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional 



BAB VIII
Pembubaran PAEI

Pasal 12 : Pembubaran PAEI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu. 

BAB IX
Aturan Tambahan

Pasal 13 : Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar PAEI dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga PAEI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PAEI

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN AHLI EPIDEMIOLOGI INDOENSIA 

BAB I 
Keanggotaan 

Pasal 1 : Ketentuan :
(1). Anggota Biasa PAEI adalah warga negara Indonesia yang berijazah sarjana epidemiologi atau yang diakui ahli oleh PAEI.
(2). Anggota Muda PAEI adalah warga negara Indonesia calon sarjana epidemiologi yang sedang dalam pendidikan.
(3). Anggota Luar Biasa PAEI adalah warga negara asing yang berijazah sarjana epidemiologi atau yang diakui ahli oleh PAEI.
(4). Anggota Kehormatan PAEI adalah mereka yang telah berjasa dalam bidang epidemiologi, khususnya dalam pembinaan dan pengembangan PAEI.

Pasal 2 : Tata Cara Penerimaan Anggota
(1). Anggota Biasa, Anggota Muda dan Anggota Luar Biasa diterima oleh Pengurus Cabang setempat melalui pendaftaran tertulis dan pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Tumah Tangga PAEI. Apabila belum ada Cabang PAEI, pendaftaran dilakukan melalui Cabang terdekat.
(2). Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Pengurus Pusat atas usul Pengurus Cabang.
(3). Anggota Biasa yang diakui ahli oleh PAEI berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
(4). Setiap anggota mendapatkan kartu anggota yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat

Pasal 3 : Hak Anggota
(1). Anggota Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi dan memilih serta dipilih.
(2). Anggota Muda, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada Pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi, tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.

Pasal 4 : Kewajiban Anggota
(1). Anggota Biasa, Anggota Muda dan Anggota Luar Biasa berkewajban menjunjung tinggi dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta segala peraturan dan keputusan PAEI.
(2). Anggota Biasa, Anggota Muda dan Anggota Luar Biasa wajib membayar uang pangkal dan iuran anggota.
(3). Anggota Kehormatan diharapkan menjaga dan mengem-bangkan PAEI.

Pasal 5 : Kehilangan Keanggotaan
(1). Anggota kehilangan keanggotaannya karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau diberhentikan oleh Pengurus Pusat atas usulan Pengurus Cabang.
(2). Anggota dapat diberhentikan karena bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan organisasi serta bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik PAEI.

Pasal 6 : Tata Cara Pemberhentian Anggota
(1). Pemberhentian anggota atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengurus Cabang sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya.
(2). Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara oleh Pengurus Cabang sesudah didahului dengan peringatan.
(3). Paling lama enam bulan sesudah pemberhentian sementara, Pengurus Cabang dapat merehabilitasi atau mengusulkan pemberhentian kepada Pengurus Pusat untuk dikukuhkan.



BAB II
Organisasi 

Pasal 7 : Musyawarah Nasional 

(1). Status
a. Musyawarah Nasional merupakan Badan Legislatif tertinggi PAEI.
b. Musyawarah Nasional merupakan musyawarah utusan cabang-cabang PAEI.
c. Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam empat tahun.
d. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Nasional dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul sekurang-kurangnya setengah dari jumlah cabang yang ada.
e. Musyawarah Nasional dapat menyelenggarakan sidang ilmiah di luar sidang organisasi

(2). Kekuasaan dan Wewenang
a. Musyawarah Nasional menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, pedoman-pedoman pokok, rekomendasi dan program kerja PAEI.
b. Menilai Pertanggungjawaban Pengurus Pusat PAEI periode yang lalu mengenai amanat yang diberikan Musyawarah Nasional.
c. Memilih Formatur Pengurus Pusat PAEI periode berikutnya.

(3). Tatatertib Musyawarah Nasional
a. Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat bersama Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional yang dibentuk oleh Pengurus Pusat.
b. Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Nasional.
c. Musyawarah Nasional dihadiri oleh Pengurus Pusat, Utusan Cabang, Peninjau dan undangan Pengurus Pusat.
d. Musyawarah Nasional sah bila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Utusan Cabang.
e. Bila persyaratan diatas tidak terpenuhi, maka Musyawarah Nasional diundur paling lama 1x24 jam dan setelah itu Musyawarah Nasional dianggap sah dengan Utusan Cabang yang hadir.
f. Utusan Cabang dengan mandat resmi mempunyai hak bicara dan hak suara, sedangkan Peninjau hanya mempunyai hak bicara. 
g. Musyawarah Nasional dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris Musyawarah Nasional yang dipilih dari dan oleh peserta dalam sidang lengkap yang diadakan khusus untuk itu. 
h. Sidang Pengesahan Kuorum, Sidang Pengesahan Acara, Sidang Pengesahan Tatatertib dan Sidang Pemilihan Pimpinan Musyawarah Nasional dipimpin oleh Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional. 
i. Apabila penilaian Pertanggungjawaban Pengurus Pusat selesai, maka Pengurus Pusat yang bersangkutan dinyatakan demisioner. 
j. Banyaknya suara cabang dalam Musyawarah Nasional adalah :
      • sampai dengan 20 anggota memiliki 1 suara
      • 21 sampai dengan 50 anggota memiliki 2 suara
      • 51 sampai dengan 100 anggota memiliki 3 suara
      • 101 sampai dengan 300 anggota memiliki 4 suara
      • 301 sampai dengan 500 anggota memiliki 5 suara
      • 501 sampai dengan 800 anggota memiliki 6 suara
      • lebih dari 800 anggota memiliki 7 suara
k. Hal-hal yang belum tercantum dalam tatatertib ini diatur dalam suatu peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa tata tertib ini.

Pasal 8 : Musyawarah Kerja 

(1). Status
a. Musyawarah Kerja merupakan Badan Legislatif Antara Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh segenap perangkat organisasi dari tingkat pusat dan tingkat cabang.
b. Musyawarah Kerja diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam periode kepengurusan Pengurus Pusat.
c. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Kerja dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah cabang yang ada.

(2). Kekuasaan dan Wewenang
a. Menilai pelaksanaan program kerja amanat Musyawarah Nasional, menyempurnakan dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya.
b. Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan Musyawarah Nasional yang akan datang.

(3). Tatatertib Musyawarah Kerja
a. Musyawarah Kerja diadakan oleh Pengurus Pusat bersama dengan Panitia Pelaksana Musyawarah Kerja yang dibentuk oleh Pengurus Pusat.
b. Panitia Pelaksana Musyawarah Kerja bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Kerja.
c. Musyawarah Kerja dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Cabang dan Pengurus Badan Khusus, Peninjau dan Undangan Pengurus Pusat.
d. Musyawarah Kerja dipimpin oleh Pengurus Pusat.
e. Hal-hal yang belum tercantum dalam tatatertib ini diatur dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan tatatertib ini.

Pasal 9 : Rapat Anggota 

(1). Status
a. Rapat Anggota merupakan Badan Legislatif tertinggi pada tingkat cabang.
b. Rapat Anggota merupakan Musyawarah Anggota.
c. Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun
d. Dalam keadaan luar biasa, Rapat Anggota dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul sekurang-kurangnya lima Anggota Biasa dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota Biasa yang ada.

(2). Kekuasaan dan Wewenang
a. Menilai Pertanggungjawaban Pengurus Cabang periode yang lalu mengenai amanat yang diberikan oleh Rapat Anggota.
b. Menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja Cabang yang menunjang serta tidak bertentangan dengan program kerja Pengurus Pusat.
c. Memilih Formatur Pengurus Cabang untuk periode berikutnya.
d. Memilih dan memberi mandat anggota PAEI sebagai Utusan Cabang untuk menghadiri Musyawarah Nasional.

(3). Tatatertib Rapat Anggota
a. Rapat Anggota diselenggarakan olah Pengurus Cabang bersama Panitia Pelaksana Rapat Anggota yang dibentuk oleh Pengurus Cabang.
b. Panitia Pelaksana Rapat Anggota bertanggung jawab atas penyelenggaraan Rapat Anggota.
c. Rapat Anggota dihadiri oleh Pengurus Cabang, Anggota Biasa, Peninjau dan Undangan Pengurus Cabang.
d. Rapat Anggata sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Anggota Biasa.
f. Bila persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka Rapat Anggota diundur selambat-lambatnya 1x24 jam, dan setelah itu Rapat Anggota diangap sah dengan jumlah anggota yang hadir.
g. Anggota Biasa mempunyai hak bicara dan hak suara, Peninjau hanya mempunyai hak bicara.
h. Rapat Anggota dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris Rapat Anggota dan dipilih dari dan oleh peserta dalam sidang lengkap yang diadakan khusus untuk itu.
i. Sidang Pengesahan Kuorum, Sidang Pengesahan Acara dan Tatatertib Rapat Anggota dan Sidang Pemilihan Pimpinan Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua Panitia Pelaksana Rapat Anggota.
j. Apabila penilaian Pertanggungjawaban Pengurus Cabang selesai, maka Pengurus Cabang yang bersangkutan dinyatakan demisioner.
k. Hal-hal yang belum tercantum dalam tatatertib rapat anggota ini diatur dalam suatu peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan tatatertib ini.

Pasal 10 : Pengurus Pusat 

(1). Status
a. Pengurus Pusat adalah Badan Eksekutif tertinggi PAEI.
b. Masa jabatan Pengurus Pusat PAEI adalah empat tahun
c. Pengurus Pusat PAEI sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua Umum, seorang Wakil Ketua Umum, seorang Sekertaris Umum, seorang Bendahara Umum, beberapa orang Ketua Bidang dan beberapa Anggota Pleno yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan organisasi secara kolektif.
d. Dalam melaksanakan kegiatannya, Pengurus Pusat didampingi oleh Dewan Penasehat.

(2). Kekuasaan dan Wewenang
a. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan semua keputusan yang telah ditetapkan Musyawarah Nasional.
b. Menetapkan keputusan-keputusan organisasi dalam rangka pelaksanaan amanat Musyawarah Nasional.
c. Membina hubungan baik dengan Pemerintah, Swasta dan masyarakat di dalam ataupun di luar negeri.
d. Bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.

(3). Tatacara 
a. Ketua Formatur yang terpilih dalam Musyawarah Nasional PAEI secara otomatis adalah Ketua Umum Pengurus Pusat PAEI. 
b. Formatur menyusun kepengurusan PAEI 
c. Selambat-lambatnya 30 hari setelah Musyawarah Nasional berakhir, Formatur harus sudah mengumumkan susunan kepengurusan yang baru. 
d. Serah terima kepengurusan harus telah dilakukan paling lambat dalam waktu 45 hari selesainya Musyawarah Nasional yang bersangkutan. 
e. Untuk menyelenggarakan kegiatannya, Pengurus Pusat melaksanakan rapat-rapat sesuai dengan kebutuhan organisasi. 
f. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata cara ini diatur dalam suatu peraturan tersendiri. 

Pasal 11 : Pengurus Cabang 

(1). Status
a. Cabang merupakan kesatuan organisasi PAEI yang dibentuk di tempat yang mempunyai sekurang-kurangnya lima Anggota Biasa.
b. Dalam satu Propinsi hanya boleh ada satu Cabang.
c. Calon anggota yang bertempat tinggal di daerah yang belum mempunyai Pengurus Cabang, dapat menjadi anggota dari Cabang terdekat.
d. Masa jabatan Pengurus Cabang adalah empat tahun.
e. Susunan kepengurusan Pengurus Cabang sedapat-dapatnya disesuaikan dengan susunan kepungurusan Pengurus Pusat.

(2). Kekuasaan dan Wewenang
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat Anggota.
b. Memberikan laporan kepada Pengurus Pusat tentang hasil kerja yang dilakukan, minimal satu kali dalam satu tahun.
c. Membina hubungan baik dengan Pemerintah, Swasta dan masyarakat.
d. Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

(3). Tatacara
a. Ketua Formatur yang terpilih dalam Rapat Anggota secara otomatis adalah Ketua Pengurus Cabang.
b. Formatur menyusun kepengurusan PAEI Cabang
c. Selambat-lambatnya 30 hari setelah Rapat Anggota berakhir, Formatur harus sudah mengumumkan susunan kepengurusan yang baru
d. Serah terima kepengurusan harus telah dilakukan paling lambat dalam waktu 45 hari setelah selesai Rapat Anggota.
e. Untuk menyelenggarakan kegiatannya, Pengurus Cabang mengadakan rapat-rapat sesuai dengan kebutuhan.
f. Hal-hal yang belum tercantum dalam tatacara ini diatur dalam suatu peraturan tersendiri.

Pasal 12 : Badan Khusus 

(1). Badan-badan Khusus adalah badan yang dibentuk secara khusus oleh Pengurus Pusat untuk melaksanakan amanat Musyawarah Nasional. 
(2). Jenis dan jumlah Badan Khusus yang dibentuk oleh Pengurus Pusat sesuai dengan keperluan dalam menjalankan amanat Musyawarah Nasional. 
(3). Kekuasaan dan wewenang Badan Khusus diatur oleh Pengurus Pusat PAEI.



BAB III
Keputusan

Pasal 13 : 
(1). Semua keputusan yang diambil dalam organisasi PAEI dilakukan secara musyawarah dan mufakat. 
(2). Jika musyawarah dan mufakat tidak berhasil, maka keputusan diambil atas dasar perhitungan suara terbanyak. 



BAB IV
Kekayaan

Pasal 14 : 
(1). Besarnya Uang Pangkal sebesar Rp 50.000,-. Besarnya Uang Iuran Anggota Biasa sebesar Rp 100.000,-/tahun dan Anggota Muda sebesar Rp 50.000,-/tahun. 
(2). Pengurus Cabang diwajibkan menyerahkan 25 % Uang Pangkal dan Uang Iuran yang diterimanya kepada Pengurus Pusat. 



BAB V
Atribut dan Lambang

Pasal 15 : Atribut dan Lambang PAEI berupa lingkaran bola dunia, kata PAEI ditengah dengan penjelasan Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia disekeliling lingkaran. Pada lingkaran terdapat gambar sepatu bolong. 



BAB VI
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serta Pembubaran Organisasi 

Pasal 16 : Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga 
(1). Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAEI hanya dilakukan dalam Musyawarah Nasional. 
(2). Rencana Perubahan tersebut diajukan oleh Pengurus Pusat atau oleh Pengurus Cabang.
(3). Rencana perubahan telah disampaikan kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan sebelum Musyawarah Nasional dan tembusannya disampaikan kepada semua badan kelengkapan organisasi. 

Pasal 17 : Pembubaran Organisasi
(1). Pembubaran PAEI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang dilaksanakan khusus untuk itu dan dihadiri minimal 2/3 Utusan Cabang.
(2). Keputusan pembubaran PAEI harus disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 suara.
(3). Sesudah pembubaran, maka segala hak milik PAEI diserahkan kepada badan-badan sosial atau perkumpulan-perkumpulan yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.



BAB VII
Aturan Tambahan

Pasal 18 : 
(1). Setiap anggota PAEI dianggap telah mengetahui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAEI 
(2). Perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Pengurus Pusat. 
(3). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dimuat dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga PAEI

Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 1 November 2008 

Atas nama peserta Musyawarah Nasional Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia 

Ketua MUNAS : DR. Dr. Armyn Nurdin, MSc
Wakil Ketua MUNAS : Dr. M. Nadhirin
Sekretaris MUNAS : Dr. Aida Fatmi


Panitia Penyelenggara Musyawarah Nasional
Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia 

Ketua Panitia : Sayuti, SKM, MEpid 
Sekretaris Panitia : Abdul Rochim, SKM, MKes

*) Salinan Lampiran Keputusan Musyawarah Nasional PAEI No. 04/MUNAS/PAEI/2008 tentang ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA PERHIMPUNAN AHLI EPIDEMIOLOGI INDONESIA

[Redaksi]

1 komentar:

  1. perkuat perjuangan jaringan epidemiologi di indonesia melalui mahasiwa calon-calon tenaga epid, mohon informasi agenda PAEI periode ini. untuk menjadi anggota secara resmi sy harus menghubungi siapa ? saya sekarang di Kalbar.thanks..
    Salam Sehat.
    http://agus34drajat.wordpress.com/

    BalasHapus