Rabu, 23 Mei 2012

Mekanisme Kerja Surveilans


Pada umumnya, definisi surveilans menjelaskan proses atau mekanisme kerja surveilans. Pada umumnya, mekanisme kerja surveilans terdiri dari kegiatan identifikasi kasus, pengumpulan dan pengolahan data, analisis-interpretasi data dan distribusi informasi kepada pihak-pihak yang memerlukan.

Pada Pedoman Penyelenggaraan Surveilans Epidemiologi Kesehatan, mekanisme kerja surveilans terdiri atas :
1.    Identifikasi penyakit (kasus) atau masalah kesehatan serta informasi terkait lainnya
2.    Perekaman, pelaporan, dan pengolahan data
3.    Analisis dan interpretasi data
4.    Studi epidemiologi
5.    Penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkannya
6.    Membuat rekomendasi dan alternatif tindaklanjut
7.    Umpan balik.
        *) Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1116/MENKES/SK/VIII/2003 

          Rumusan mekanisme kerja surveilans tersebut tidak berbeda jauh dengan rumusan WHO : (1) Mengidentifikasi, menetapkan batasan atau definisi serta ukuran masalah kesehatan yang menjadi fokus surveilans, (2) mengumpulkan dan mengolah data masalah kesehatan tersebut (juga bisa termasuk faktor-faktor yang terkait), (3) analisis dan interpretasi data surveilans tersebut dan (4) medistribusikan data dan hasil interpretasinya kepada penanggungjawab program penanggulangan masalah kesehatan, dan (5) monitor dan evaluasi berkala pemanfaatan dan kualitas surveilans untuk perbaikan penyelenggaraan surveilans. Surveilans masalah kesehatan tidak termasuk tindakan penanggulangan masalah kesehatan

Masuknya studi epidemiologi dalam mekanime kerja surveilans tersebut diatas, dimaksudkan agar setiap informasi yang memerlukan identifikasi permasalah lebih teliti perlu dilakukan penyelidikan atau penelitian agar informasi yang dihasilkan akan lebih baik, obyektif, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada mekanisme kerja surveilans tersebut juga memasukkan mekanisme kerja umpan balik. Umpan balik, berbeda dengan distribusi informasi, umpan balik adalah memberikan informasi dan komunikasi kepada unit sumber data, agar menjaga mutu data dan melakukan perbaikan kesalahan atau melengkapi data kurang lengkap. Umpan balik sebagai upaya kendali mutu surveilans dan memenuhi indikator kinerja surveilans yang telah ditetapkan.

Kegiatan perekaman, pelaporan dan pengolahan data, dapat dilaksanakan oleh unit surveilans sendiri, tetapi dapat juga sebagai bagian dari sistem pencatatan dan pelaporan unit lain, bahkan dari sektor-sektor di luar sektor kesehatan
Masing-masing mekanisme kerja surveilans akan dibahas secara khusus pada bahasan terpisah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar