Rabu, 30 Mei 2012

Pembentukan PAEI Cabang Provinsi


Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) adalah organisasi profesi ilmiah di Indonesia, yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mengembangkan ilmu pengetahuan dan metoda epidemiologi untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan kesehatan serta melindungi dan memperjuangkan kepentingan profesi dan anggota. Organisasi PAEI terdiri dari Badan Legislatif, Badan Eksekutif dan Badan Badan Khusus, dimana Badan Eksekutif terdiri dari Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang. Status, kekuasaan dan wewenang serta tatacara pembentukan Pengurus PAEI Cabang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga PAEI, tetapi perlu dijabarkan dalam suatu Tatacara Pembentukan Pengurus Cabang PAEI Pertama secara lebih operasional.


Anggaran Rumah Tangga PAEI, Munas 2008, pasal 11 (1) menetapkan bahwa :

  1. Cabang merupakan kesatuan organisasi PAEI yang dibentuk di tempat yang mempunyai sekurang-kurangnya lima Anggota Biasa.
  2. Dalam satu Provinsi hanya boleh ada satu Cabang.
  3. Masa jabatan Pengurus Cabang adalah empat tahun.
  4. Susunan kepengurusan Pengurus Cabang sedapat-dapatnya disesuaikan dengan susunan kepungurusan Pengurus Pusat.

Pedoman Pembentukan PAEI Cabang
Pembentukan PAEI Cabang adalah membentuk Struktur Organisasi dan Pengurus PAEI Cabang Pertama disuatu Provinsi. Proses pembentukannya dapat mengikuti tahapan kegiatan sebagai berikut

  1. Membentuk Panitia Pembentukan PAEI Cabang. Panitia ini sekaligus sebagai Panitia Pelaksana Rapat Anggota
  2. Mendata Anggota PAEI di daerah cabang. PAEI cabang dapat dibentuk apabila di Provinsi tersebut setidak-tidaknya telah ada 5 anggota PAEI biasa. 
  3. Melaksanakan Rapat Anggota Untuk  Menyusun Program Kerja dan Memilih Formatur
  4. Formatur Membentuk Struktur Organisasi PAEI Cabang dan Pengurus Cabang
  5. Ketua Pengurus PAEI Cabang melaporkan Struktur Organisasi PAEI Cabang dan Pengurus Cabang serta Hasil Rapat Anggota kepada Ketua Umum Pengurus Pusat PAEI
Dengan terbentuknya Struktur Organisasi PAEI Cabang dan Pengurus Cabang, maka PAEI Cabang Provinsi telah terbentuk. Pernyataan keberadaan PAEI Cabang dapat diselenggarakan acara pelantikan.

Tatacara penerimaan atau pendaftaran anggota PAEI dapat mengisi dan mengirimkan formulir  ke Sekretariat PP PAEI beserta persyaratannya (Penerimaan Pendaftaran Anggota PAEI).
Tatacara Pembentukan PAEI Cabang dan contoh-contoh pembuatan dokumen yang diperlukan dalam Rapat Anggota Pembentukan PAEI Cabang dapat dilihat pada : Pedoman Pembentukan PAEI Cabang 
Jika memerlukan informasi dapat kontak Sayuti, SKM, MEpid (Sekjen) atau Dr. M. Nadhirin (Kepala Bidang Organisasi). Kontak Sekretariat PP PAEI di email pppaei.yahoo.com 

[Redaksi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar