Selasa, 29 Mei 2012

Standar Profesi Epidemiologi (2011)


Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, berdasarkan Surat Nomor 
NOMOR : 56/PAEI/VII/2011 telah menetapkan Standar Profesi Epidemiolog (2011) untuk  menyempurnakan Standar Profesi Epidemiolog sebelumnya (Keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Nomor 25/KEPPP/PAEilXl2010 tentang Standar Profesi Epidemiolog)


Ketetapan tersebut dibuat dengan menimbang, mengingat dan memperhatikan beberapa hal, antara lain : 
  1. Keputusan Musyawarah nasional Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Nomor : 07/MUNAS/PAEI/2008 tentang Standar Kompetensi Epidemiolog Kesehatan
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 
  3. Keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Nomor 25/KEPPP/PAEilXl2010 tentang Standar Profesi Epidemiolog
  4. Pertemuan Pembahasan Rancangan Standar Profesi Epidemiolog Dengan Profesi Terkait di Bandung, April 2010
  5. Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia 2011, di Bogor11-14 Mei 2011 tentang Standar Profesi Epidemiolog
Ruang Lingkup Kegiatan Epidemiolog sebagaimana dirangkum dalam ketetapan tersebut adalah sebagai berikut :
  1.  Mengidentifikasi masalah kesehatan dan menentukan cara penang-gulangannya
  2. Surveilans epidemiologi
  3. Sistem kewaspadaan dini kejadian luar biasa (KLB) penyakit, bencana atau masalah kesehatan lainnya
  4. Penyelidikan dan penanggulangan KLB penyakit
  5. Memantau dan menilai program/upaya kesehatan
  6. Audit manajemen dengan pendekatan epidemiologi
  7. Pengajaran, pelatihan dan pemberdayaan masyarakat
  8. Penelitian epidemiologi
  9. Advokasi dan komunikasi
Pada Standar Profesi Epidemiolog juga dirumuskan Standar Kompetensi dan Kode Etik Profesi. Standar Komptensi mencakup pokok bahasan tentang Falsafah dan Tujuan serta Bidang dan Unit Kompetensi (Peran, Fungsi dan Komptensi). Terlampir Daftar Kompetensi Epidemiolog Sesuai Jenjang Pendidikan


Diharapkan Standar Profesi Epidemiolog ini dapat menjadi :
  1. Pedoman bagi para epidemiolog dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
  2. Acuan dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan peningkatan karir epidemiolog
  3. Acuan dalam mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu melalui sertifikasi tenaga epidemiolog dalam penyelenggaraan program kesehatan dan pelayanan epidemiologi lainnya.

Selengkapnya dapat diunduh salinan Pengurus Pusat PAEI Nomor : 56/PAEI/VII/2011, tanggal 12 Juli 2011, tentang  Standar Profesi Epidemiolog (Keputusan PPPAEI, 2011, tentang Standar Profesi Epidemiologi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar